Nilai Dasar Pancasila


NILAI DASAR DALAM PANCASILA














KELOMPOK 1 KELAS F :

Arief Meilano (07)

Muhamad Anjas Nopit (28)

Ni Wayan Kristi (35)

Paulina Deviana Clara Tukan  (39)

Zonairis Mukhtan (42)













  1. NILAI-NILAI PANCASILA

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Diterima Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional (pandangan hidup bangsa) membawa dampak bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, dan landasan fundamental bagi setiap penyelenggaraan negara Indonesia.

Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila adalah sebagai berikut :

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa



  1. Nilai Ketuhanan 
    Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.

Contoh Nilai Ketuhanan :

  • Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
  • Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain 
  • Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
  • Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul

  1. Nilai Kemanusiaan 

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.

Contoh Nilai Kemanusiaan

  • Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia 

  • Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
  • Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Menghormati orang lain 
  • Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain

  1. Nilai Persatuan 
    Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. 

Contoh Nilai Persatuan 

  • Cinta tanah air dan bangsa
  • Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
  • Mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara
  • Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika 
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 







  1. Nilai Kerakyatan 
    Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
    Contoh Nilai Kerakyatan 

  • Ikut serta dalam pemilu
  • Menjalankan musyawarah mufakat
  • Mendahulukan kepentingan umum
  • Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
  • Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya

  1. Nilai Keadilan 
    Nilai keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

Contoh Nilai Keadilan

  • Memiliki perilaku yang suka bekerja keras
  • Berperilaku adil terhadap sesame
  • Hidup sederhana
  • Mengembangkan budaya menabung
  • Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia 
  • Tidak memeras orang lain 
  • Selalu membantu orang lain 















  1. NORMA-NORMA PANCASILA
    Normaadalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
    Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

  1. Norma Susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain :

  • Jangan mencuri barang milik orang lain.
  • Jangan membunuh sesama manusia.
  • Hormatilah sesamamu.
  • Bersikaplah jujur.

         

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbOwUE0Rt0D6T-KW12N9mY3H8gtG6t7YlgXGi8xkPAkMjr-V8Sr8wjaGhw3bBxt6rQq02cF572ch7hIJ5Yg0ZDKWPNpT8kkxMXF6ZYoFvkYVbwCjdE-JlejpsNs-V_M4czErDNXwDoFPM/s320/norma+kesusilaan.png
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan

                Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

  1. Norma Kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:

  • Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
  • Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
  • Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
  • Janganlah meludah di dalam kelas.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjasYMPgM9xlN4apjEyp4NL9OsPo0ANsd7y3ZRCjXSmn1DKNn8RT28mU6DqnOG4bggP2pQzlPGPgL1Yq-OKQLLPsVU6U6DaucoZLtN0IUf4PPbCE_TSwO7dnNnMeDYk4LDsujFsBmyFSDU/s320/norma+kesopanan.png
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia



    Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.









  1. Norma Agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 
    Contoh-contoh norma agama, antara lain:

  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak boleh merampok harta orang lain.
  • Tidak boleh berbuat cabul.
  • Hormatilah bapak ibumu.




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZrIn2auccyjRBgVPyadqkrjuF9zknV9E-a0oYPPrxJBFRgs-PecXISBbpRe3ucfNmZ_KT3vhCV0M9PbikvyyygQkqZ0KYt9uKqk7BEKc6zyhIG-HeYNl9uERG9gFhikql9aStgm7UjdY/s320/norma+agama.png
Contoh Implementasi Norma Agama





   

     Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

















  1. Norma Hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzK4siqm_rww3Pb5idBNfRA_B1CfAJJdGpYPASlhgOKdzlmHpv8Sp3MUlrUpjL1liFjS5DIHLH5Myc_YXcUrYEEa4XpJiCpa5aEbAtDlEka7EENL6teZm8urvV1Bijzkn1lnIPU6DHWrk/s320/Norma+hukum.png
Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

  • Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
  • Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 









  1. ATURAN-ATURAN PANCASILA
    Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.



Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

  • warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  • warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  • warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  • warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
  • warna alam untuk seluruh gambar lambang.

    Lambang Negara wajib digunakan di:
  • dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • luar gedung atau kantor;
  • lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  • paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • uang logam dan uang kertas; atau
  • meterai.


    Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

  • Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  • gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
    Setiap orang dilarang:      
  • mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  • menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  • menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.







0 Response to "Nilai Dasar Pancasila"

Post a Comment